Sabtu, 26 September 2009

ZAKAT

Pengertian

  1. Bahasa: suci, berkembang dan berkah.
  2. Istilah : mengeluarkan sebagian harta bendanya, untuk diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an sebagai a). pembersih serta b). penghapus kesalahan-kesalahan si pemilik harta (Attaaubah, 9: 103).

Ahmad Azhar Basyir: Harta yang diambil dari orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya

Al-Muwardi: Nama atau sebutan bagi pengambilan sesuatu yang tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Istilah lain dari zakat:

1. Shadaqah: QS, At-Taubah: 60.

2. H a q: QS, Al-An’am: 141

3. Infaq: QS, Al-Baqarah: 261.

Dasar zakat:

1. Al-Qur’an

a. QS, Annisa, 4: 77

b. QS, Attaubah, 9: 103

c. QS, Albaqarah, 2: 277

2. As-Sunnah

Hukumnya : WAJIB bagi muslim yang kaya

Tujuan Zakat

1. Membersihkan dan mencusikan:

- hati si kaya dari sifat kikir

- hati si miskin dari sifat dengki dan iri

- harta si kaya dari hak orang lain

- dosa yang dilakukan si kaya

2. Mengembangkan dan menambah:

- penghindaran jiwa dari perbudakan benda

- jiwa orrang miskin tidak asing dari masyarakatnya

- harta menjadi berkah

3. Pertanggungan sosial: Islam tidak menghendaki orang kekurangan = si kaya harus membantu yang miskin

4. Mendekarkan jarak antara si kaya dan si miskin. Islam mengakui ada kaya miskin, tapi jarak jangan diperlebar = zakat mempersempit jarak.

5. Anti manopoli harta. Zakat memacu harta beredar, tidak diam menumpuk.

Harta yang wajib dizakati:

  1. Ternak: unta, kerbau, sapi, kambing: tiap tahun.
  2. Emas dan perak: 93,6 gram à per tahun: 2,5 %.
  3. Pertanian makanan pokok: 1 ton à tiap panen: 10-5%
  4. Perdagangan: seharga emas 93,6 gram à tiap tahun: 2,5 %.
  5. Harta karun à tiap tahun : 20 %.
  6. Gaji profesi (dosen, dokter, akuntan dll) à tiap bulan/tahun 2,5 %

Zakat adalah Hak

  1. Hak si fakir. Sesama Islam bagaikan tubuh, ada yang tidak mampu à pantas disantuni.
  2. Hak Masyarakat. Tidak ada pekerjaan yang tidak melibatkan orang lain dalam mendukungnya à sepantasnya mereka mendapatkan bagian.
  3. Hak Allah. Yang membuat bumi ada dan subur adalah Allah à patut bila kita mentaati perintahnya : zakat.

Pengelolaan Zakat

Zakat Dipungut Negara atau badan suasta, seyogyanya tidak secara pribadi. Keuntungan zakat dipungut negara:

  1. Hak orang miskin lebih terjamin, karena ada yang ngurus.
  2. Orang miskin merasa lebih terhormat, karena tidak langsung menerima dari si kaya.
  3. Pendistribusian terjamin, merata, tidak tumpang tindih (rangkap).
  4. Hak bukan perorangan (sabilillah, kepentingan umum) negara lebih tahu.

Pendistribusian Zakat

  1. Tempatnya dapat di tempat pemungutan dilakukan (Hadits)
  2. Wujudnya dapat berupa barang, uang atau skill.
  3. Prinsipnya dengan memperhatikan prinsip edukattif, ekonomis dan produktif.

Pihak yang berkah menerima zakat:

  1. Fakir: harta tidak cukup untuk hidup.
  2. Miskin: harta pas-pasan.
  3. Amil: petugas zakat.
  4. Muallaf: baru dan lemah dalam berislam.
  5. Riqab: budak minta merdeka.
  6. Gharim: dililit hutang konsumtif.
  7. Sabilillah: berjuang dijalan Allah.
  8. Ibnu sabil: musafir, perjalanan.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang berupa makanan pokok yang diberikan pada akhir Ramadlan sampai menjelang shalat idul fitri yang besarnya 2, 5 kg. Menurut sebagian ulama, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk “qimmah” (uang sebagai ganti dari makanan pokok yang sama nilainya) karena alasan tertentu.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

  1. Diperbolehkan: sejak awal hingga penghabisan bulan Ramadlan.
  2. Wajibnya: sejak terbenam matahari akhir bulan Ramadlan hingga penghabisan malam hari raya.
  3. Disunnatkan: bila bayar setelah subuh sebelum hari raya.
  4. Dimakruhkan: menjadi sadaqah biasa, bila dibayar setelah shalat idul fitri.
  5. Diharamkan: bila dibayar setelah terbenam matahari di satu syawal.
Amil Zakat

Amil adalah orang-orang yang bekerja menghimpun dan membagi-bagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Syarat:

  1. Islam;
  2. Baligh;
  3. Tahu hukum;
  4. Mampu melaksanakan.

Tugas:

  1. Sebagai pengumpul, mereka harus tahu orang-orang yang wajib zakat;
  2. Sebagai pembagi, mereka harus tahu siapa yang berhak menerima dan sekaligus tahu tatakrama pelaksanaannya: tahu cara do’a (niat) zakat.

---ooOoo---

MEMAHAMI KEIMANAN 2

A. IMAN KEPADA MAKHLUK GHAIB

MALAIKAT

Siapa malaikat itu ? Diantara ayat yang menyebutkan iman kepada Malaikat adalah QS. 2: 285. Malaikat adalah makhluk Allah yang termasuk ghaib (immatriel) atau ruhani, yang diciptakan dari cahaya dengan wujud dan sifat-sifat tertentu. Untuk mengetahui dan mengimani wujud mahkluk ghaib tersebut seseorang dapat menempuh dua cara:

  1. Melalui berita/informasi yang diberikan oleh sumber tertentu (bil-akhbar) yaitu melalui kabar yang disampaikan oleh Rasulullah baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah.
  2. Melalui bukti-bukti nyata yang menunnjukkan makhluk ghaib itu ada (bil-atsar) yaitu lewat bukti-bukti nyata yang ada di alam semesta yang menunjukkan adanya. Wujud Malaikat: tidak dapat dijangkau oleh pancaindrera, kecuali jika ia menampilkan diri dalam rupa tertentu, misalnya rupa manusia (QS, 11:69-70; QS, 19:16-17).

Wujud Malaikat. Malaikat tidak dilengkapi dengan hawa nafsu, tidak memiliki keinginan seperti manusia, tidak berjeniskelamin dan tidak berkeluarga. Sifat-sifat pembawaan malaikat:”Hamba Allah yang dimuliakan” (QS,21: 26) karena:

  1. Selalu mengerjakan perintah Allah (QS, 21: 27).
  2. Tidak pernah membangkang Nya, (QS, 66:6).
  3. Tidak merasa angkuh dan tidak merasa letih (QS, 21: 19).

Tugas Malaikat. Sebagian mereka disebut namanya dan tugasnya dan sebagian lagi ada yang hanya disebut tugasnya saja. Tugas malaikat di alam ruhani al:

  1. Mensucikan dan tunduk sepenuhnya kepada Allah (QS, 7:206).
  2. Memikul singgasana (QS, 69: 17).
  3. Memberi hormat (salam) kepada ahli surga (QS, 13: 23-24).
  4. Menyiksa ahli neraka (QS, 66: 6).
  5. Membawa wahyu (QS, 2: 97).

Tugas malaikat di alam nyata serta ada hubungan terentu dengan manusia:

  1. Mengatur hal-hal yang berhubungan dengn alam.
  2. Mengikuti dan membangkitkan kekuatan ruhani manusia dengan menyampaikan ilham kebenaran dan kebaikan (Hadits).
  3. Mendo’akan orang mukmin untuk diampuni dosanya, diberi ganjaran surga dan dijaga dari segala macam keburukan (QS, 40: 7-9 dan Hadits).
  4. Ia turun ketika Al-Qur’an dibaca utnuk mendenganrkan.
  5. Mendatangi mnjlis dzikir (QS, 33: 43).
  6. Memohon rahmat untuk orang mukmin yang mengajarkan kebaikan.

Kedudukan Manusia dan Malaikat. Manusia (yang iman dan taat) lebih mulia dari pada malaikat. Mengapa ?

  1. Allah memerintahkan kepada malaikat untuk sujud (hormat) kepada Adam. QS, 2: 34).
  2. Manusia lebih cerdas dari pada malaikat. Malikat tidak bisa menjawab pertanyaan Allah tentang nama-nama ilmu pengetahuan. (QS, 2:31-33).
  3. Kepatuhan malaikat kepada Allah sudah tabiatnya, sebab ia tidak punya hawa nafsu; sedangkan kepatuhan manusia kepada Allah merupakan hasil perjuangan melawan nafsu dan godaan.
  4. Manusia diberi tugas menajdi kholifah di bumi. (QS, 2: 30).

Hikmah iman kepada malaikat, antara lain:

  1. Lebih mengnal kebesaran dan kekuasaan Allah yang menciptakan dan menugaskan para malaikat tsb.
  2. Lebih bersyukur kepada Allah atas perhatian dan perlindungan Nya dimana malaikat ditugaskan untuk menjaga, menbantu dan menddo’akan hamba Nya .
  3. Berusaha berhubungan dengan para malaikat dengan jalan:

- mensucikan jiwa

- membersihkan hati

- meningkatkan ibadah , sehingga dido’akan oleh malaikat.

  1. Berusaha berbuat baik dan menjauhi segala dosa karena diawasi malaikat yang mencatat amal manusia. Dll.

JIN, IBLIS DAN SYAITAN

Jin adalah makhluk ghaib yang diciptakan Allah dari api, mukallaf seperti manusia. Di antara mereka ada yang patuh dan ada yang durhaka. Yang pertama kali durhaka adalah iblis dan anak cucunya disebut syaitan. Hibzbus Syaitan = golongan atau partai syaitan yaitu orang yang secara sadar atau tidak telah menjadi pengikut syaitan (QS, 58: 19).

Usaha syaitan untuk dapat menguasai dan membuat manusia lupa dengan Allah, Syaitan menempuh dud cara:

  1. Tadhlil (menyesatkan)
  2. Takhwif (menakut-namuti) untuk menyatkan kebenaran.

Langkah yang ditempuh syaitan dalam menyesatkan manusia paking sedikit adalah:

  1. Waswasah = bisikan (QS, 114:1-6).
  2. Nisyan = lupa QS, 6:68).
  3. Tamani = angan-angan kosong (QS, 4:119-120).
  4. Wa’dun = anji palsu (QS, 14: 22).
  5. Kaidun = tipu daya (QS, 4: 76).
  6. Shaddun = hambatan ( QS,27: 24).
  7. ‘Adawah = permusuhan (QS, 5: 91).
  8. Tasyin = memanding baik perbuatan maksiat (QS, 15: 39-40).

Usaha-usaha untuk melawan syaitan diantaranya adalah:

  1. Masuk Islam secara kaffah (utuh).
  2. Menjauihi kangkah-langkah syaitan (QS,2: 208).
  3. Selalu menyadari bahwa syaitan adalah musuh utama dan memperlakukannya sebagai musuh (QS, 35:5).
  4. Secara praktis Rsulullah mengajarkan beberapa hal:

- membaca al-isti’azah.

- membaca ayat kursi

- membaca dzikir

- berwudlu dll.

B. HARI AKHIR PROSES DAN PERISTIWANYA

Pengertian: Hari akhir adalah Kehidupan yang kekal sesudah kehidupan di dunia yang fana ini berakhir. Banyak istilah lain yang disebutkan oleh al-Qur’an untuk menyebut hari akhir a.l:

  1. Yaumud Din = hari pembalasan (QS,1:3)
  2. Yaumul Qiyamah = hari kiamat (QS, 39:60)
  3. Yaumul Hisab = hari perhitungan (QS, 40: 27)
  4. Yamul Khulud = hari kekebalan (QS,50:34)
  5. Yaumut Taghabun = hari ditampakkan kesalahan-kesalahan (QS,64:9) Dll.

Peristiwan dan proses hari akhir bermula dari:

Alam kubur / Barzah.

Alam transisi/pembatas antara alam dunia dan alam akhirat. Beberapa hal yang terjadi di sana a.l.

  1. Pertanyaan munkar nakir / ujian (QS,14:27 dan Hadits),
  2. Kenikmatan bagi yang sukses dan penderitaan bagi yang tidak beres (QS, 40: 45-46 dan Hadits).

Kiamat.

Hanya Allah yang tahu kapan kiamat terjadi (QS, 7:187). Rasul hanya memberitahukan tanda-tandanya saja.Tanda-tanda kecil akan kiamat a.l.:

  1. Meluasnya kebodohan.
  2. Banyak orang suka minum yang mamabukkan
  3. Perzinahan banyak terjadi secara terang-terangan (Hadits:Bukhari).
  4. Waktu terasa amat pendek (Hadits: Ahmad).
  5. Dsb. Tanda-tanda besar: lihat Yunahar: 160-162.

Kebangkitan (al-Ba’ats)

Pada hari ba’ats terjadi:

  1. Orang mengalami keterkejutan bagi orang yang sebelumnya tidak percaya (QS, 36:52);
  2. Orang merasakan ketenangan bagi yang percaya dan beramal baik.

Mahsyar

Pada saat itu terjadi:

  1. Pengelompokan manusia.
  2. Menanti keputusan amal.
  3. Ada kesulitan tapi ada kemudahan bagi yang memperoleh syafaat.

Hisab dan Mizan

Pada hari perhitungan dan penimbangan dilakukan beberapa hal:

  1. Isi kitab amal manusia diperiksa (QS,84:7-12; QS,69:19-26).
  2. Setiap anggota tubuh ditanya (QS36:65)
  3. Amal yang dilakukan baik dan buruk ditimbang (QS,101:6-9).
  4. Semua orang akan melewati shirat (jembatan): yang selamat masuk surga, yang celaka masuk neraka (QS,19: 71-72).

Hari Pembalasan

Akhir dari perjalanan manusia ada pada hari pembalasan.

  1. Mereka yang beriman dan bermal baik akan masuk surga (QS,101:6-9);
  2. Mereka yang kafir akan masuk neraka (QS. 98: 6-6).
  3. Mereka yang beriman dan banyak melakukan dosa akan masuk surga dengan lebih dahulu dimasukkan ke neraka karena dosanya (Hadits)

Besar perhatian Al-Qur’an terhadap masalah hari akhir, tanda-tandanya:

  1. Sering disebut setelah iman kepada Allah.
  2. Banyak disebut dibanding dengan masalah ghaib lainnya.
  3. Banyaknya nama yang dimiliki.

Hikmah perhatian yang besar tersebut:

  1. Manusia akan disiplin dan beramal baik secara maksimal.
  2. Manusia akan terdorong merasakan kenikmatan dan takut merasakan siksaan.
  3. Mengingatkan manusia yang sering lupa dan lalai dalam kehidupannya.
  4. Dengan disebut secara detail, akan mematahkan argumen lawan yang tidak percaya adanya.

C. QADLA DAN QODAR DALAM ISLAM

Pengertian

  1. Qodla artinya kehendak atau ketetapan hukum.
  2. Qadar artinya Kekuasaan Allah untuk menetukan ukuran, susunan dan aturan.

Dengan demikian bila kita katakan bahwa: Segala sesuatu terjadi dengan qodla dan qodar Allah, artinya: Segala sesuatu itu terjadi dengan kehendak dan ketentuan hukum Allah yang telah ditentukan sebelumnya dan berjalan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh kehendak Allah setelah dibawah pengetahuan Allah pula.

Empat tingkatan taqdir:

  1. Ilmu: Allah mengetahui apa yang telah, sedang dan akan terjadi.
  2. Al-Kitabah: Allah telah menulis di Lauh Machfudz.
  3. Al-Masyi’ah: Allah punya kehendak terhadap segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi.
  4. Al-Khaq: Allah menciptakan segala sesuatu. Iman kepada taqdir mencakup keempat tingkatan tersebut.

Manusia dan Taqdir

Manudia adalah Makhluk Musayyar (tidak bebas menerima dan menolak) dan Makhluk Mukhoyyar (Bebas menerima dan meolak). Untuk yang pertama, tidak ada pertanggungjawaban terhadap apa yang ada pada dirinya, sedangkan untuk yang kedua manusia ada keharusan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.

Hidayah Allah. Hidayah punya dua arti:

  1. Ad-Dilalah wal Irsyad: menunjuki dan membimbing (QS, 41:17)
  2. Idlkholul Iman ilal qolbu: menjadikan seseorang beriman (QS, 28:56)

Hidayah pengertian pertama bisa dilakukan manusia yang mau dan mampu; sedang hidayah dalamm pengertian kedua hanyalah mutlak milik Allah (QS, 16: 93). Tetapi Allah maha adil siapa yang patut diberi hidayah dan siapa yang tidak.

Orang yang dikehendaki mendapat hidayah:

  1. Ornag yang membuka hatinya kepada hidayah.
  2. Orang yang membuka akalnya kepada kebenaran.
  3. Orang yang mencari dan menerima manhaj Allah.
  4. Orang yang tunduk pada agamanya.

Orang yang dikehendaki sesat:

  1. Orang yang lari dari kebenaran.
  2. Orang yang berpaling dari petunjuk.
  3. Orang yang menutup pintu diri dari masuknya hidayah.

Alasan manusia diazab kelak:

  1. Manusia dibekali fitrah: potensi menerima hidayah.
  2. Manusia diberi alat indera untuk mencari kebenaran.
  3. Manusia diberi akal untuk membedakan baik dan buruk.
  4. Manusaia diberi hak ikhtiar untuk menerima atau menolak hidayah Nya.
  5. Diutus Rasul, diturunkan kitas suci dan disampaikan dakwah.
  6. Hanya dibebani hal-hal yang sanggup memikulnya.

Hikmah iman kepada takadir:

  1. Melahirkan kesadaran bahwa segala sesuatu berjalan sesuai dengan UU Allah. Manusia harus mempelajari hal itu.
  2. Mendorong beramal sungguh-sungguh sesuai hukum sebab akibat.
  3. Mendorong mendekatkan diri kepada Allah yang memiliki kekuasaan dan kehendak mutlak.
  4. Menanamkan sikap tawakkal pada dirinya. Manusia hanya berusaha dan berdo’a.

5. Mendatangkan kenteraman jiwa, karena sadar apapun yang terjadi atas kehendak dan qadar Allah. Dll.

---ooOoo---

ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN

ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN

1. KEDUDUKAN AKAL DAN WAHYU DALAM ISLAM

Petunjuk Al-Qur’an dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk: petunjuk langsung dan petunjuk tidak langsung. Dalam Al-Qur’an terdapat pokok-pokok dasar ilmu pengetahuan yang melingkupi segenap bidang. Pokok dasar ilmu pengetahuan dalam Al-Qur’an itu memerlukan pengembangan melalui nalar manusia sehingga menjadi satu ilmu yang sistematis.

Akal mengandung arti (antara lain) mengerti, memahami dan berfikir. Sedangkah wahyu adalah apa yang disampaikan Allah kepada Nabinya (utusannya). Kedudukan akal dalam Islam adalah tinggi sekali karena menampung akidah, syari’ah serta akhlak dan menjelaskannya.

Kita tidak pernah dapat memahami Islam (wahyu) tanpa menggunakan akal (la dina liman la aqlalah) artinya tidak ada agama bagi orang yang tidak memiliki akal. Dengan akal pula manusia dapat berbuat dan mewujudkan pemahamannya.

Dalam Islam akal tidak boleh berjalan tanpa bimbingan wahyu agar tidak terjerumus dalam kesalahan dan kesesatan. Jadi wahyu membimbing akal agar dalam menjalankan fungsinya tidak salah dan tersesat jalan.

Akal dan wahyu merupakan saka guru ajaran Islam. Dalam sistem ajaran Islam wahyulah yang utama dan pertama (sebagai sumber ilmu), sedang akal adalah yang kedua (ia sebagai alat penting untuk memahaminya).

2. KLASIFIKASI ILMU DALAM ISLAM

Pada dasarnya ilmu dibagi atas dua bagian besar, yaitu:

a. lmu-ilmu tanziliyah.

Ilmu-ilmu yang dikembangkan akal manusia terkait dengan nilai-nilai yang diturunkan Allah baik dalam kitab maupun hatdit-hadits Rasulullah.

b. Ilmu-ilmu kauniyah.

Ilmu-ilmu yang dikembangkan akal manusia karena interaksinya dengan alam.

Antara keduanya tidak bisa dipisahkan, karena saling melengkapi bagi kehidupan manusia. Ilmu tanziliyah berfungsi untuk menuntun jalan kehidupan manusia, sedangkan ilmu kauniyah menjadi sarana manusia dalam memakmurkan alam ini.

Klasifikasi ilmu berdasarkan cara memperolehnya (menurut al-Ghozali) ada dua, yaitu:

a. lmu yang dihadirkan, disebut ilmu suprarasional, intuitif, atau disebut juga laduni. Ilmu ini menurut istilah Ibnu Khaldun dengan Ilmu naql (dari wahyu)

b. Ilmu yang diIcapai, disebut ilmu insani, ilmu kasbi. Ilmu menurut istilah Ibnu Khaldun dengan ilmu akal (karena dari fikiran).

3. PENGHARGAAN TERHADAP ILMU

Islam dalam menghargai ilmu adalah sangat tinggi, ini terlihat dari:

a. Ayat al-Qur’a yang pertama turun tentang membaca. QS 96: 1-5.

b. Banyaknya ayat al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal, pikiran dan pemahaman. QS. 2: 44. QS. 6: 50, dsb.

c. Allah memandang rendah orang yang tidak mau menggunakan potensi akal sehingga mereka disederajatkan dengan binatang bahkan lebih rendah lagi. QS. 7: 179.

d. Allah memandang lebih tinggi derajat orang yang berilmu dibandingkan dengan orang-orang yang bodoh. QS. 39: 9 dan QS. 58: 11.

e. Allah akan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang melakukan sesuatu tidak berdasarkan ilmu. QS. 17: 36.

f. Dalam menentukan orang-oranag pilihan yang akan memimpin manusia di muka bumi ini Allah melihat sisi keilmuannya. QS. 2: 247.

g. Allah menganjurkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa berdo’a bagi pertambahan keluasan ilmunya. QS. 20:144.

4. KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU

Banyak ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits Nabi yang memerintahkan kepada ummat manusia untuk menuntut Ilmu, antara lain:

  1. Perintah untuk membaca. QS. Al-Alaq: 1.
  2. Menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan (al-Hadits).
  3. Menuntut ilmu dari ayunan sampai masuk keliang lahat (al-Hadits).
  4. Tuntutlah ilmu meski sampai ke Negeri China (al-Hadits).
  5. Barang siapa yang ingin bahagia di dunia maka harus dengan ilmu, dan barang siapa yang ingin bahagia di akherat maka harus dengan ilmu dan barang siapa yang ingin bahagia di dunia dan akherat maka harus dengan ilmu (al-Hadits).
  6. Dan masih banyak lagi.

5. MODEL KEWAJIBAN

  1. Fardu ain > Ilmu yang haruis dikuasai oleh seseorang terkait dengan status dirinya sebagai seorang muslim dengan kondisi-kondisi yang menyertainya.
  2. Fardu kifayah > Ilmu yang keberadaannya terkait dengan kepentingan masyarakat muslim dan masyarakat umum.

6. KEWAJIBAN MENGAMALKAN ILMU

  1. Dalam al-Q’uran banyak kita jumpai ayat yang memerintahkan kita untuk beramal shalih, artinya beramal sesuai dengan petunjuk, ketentuan (ilmu) yang telah digariskan oleh Allah.
  2. Dalam Islam terdapat kewajiban untuk menuntut ilmu baik secara pribadi (QS.16: 43) maupun secara kelompok (QS. 9:122).
  3. Ada perumpamaan dari hadits Nabi yang mengatakan bahwa Ilmu yang tanpa amal (tidak diamalkan) bagaikan pohon yang tak berbuah (tidak bermanfaat ilmunya).
  4. Dan ada lagi satu statement (qaolul Ulama’) bahwa orang yang beramal tanpa dilandasi dengan ilmu maka amalnya akan tertolak (tidak diterima oleh Allah).

Semua itu menunjukkan betapa orang harus mengamalkan ilmu yang dimilikinya dalam kehidupan ini agar lebih bermanfaat.

7. AL-QUR’AN DAN ILMU PENGETAHUAN

a. Tidak ada pertentangan antara al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan.

b. Memahami hubungan al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan bukan dengan melihat adakah teori-teoi ilmiah atau penemuan-penemuan baru tersimpul di dalamnya, tetapi dengan melihat adakah al-Qur’an atau jiwa ayat-ayatnya menghalangi kemajuan ilmu pengetahuan atau mendorong lebih maju

c. Al-Qur’an atau jiwa ayat-ayatnya tidak mengahalangi kemajuan ilmu pengetahuan, bahkan mendorong ummat manusia untuk berpengetahuan yang sebanyak banyaknya, sebagaimana yang sudah dijelaskan pada perintah untuk menuntut ilmu di depan.

EKONOMI ISLAM

BEBERAPA KAIDAH ISLAM

TENTANG EKONOMI

1. Islam dan Problem Ekonomi.

Kita sebagai muslim meyakini bahwa Islam merupakan mata rantai terakhir dari agama Allah di dunia ini. Islam telah disempurnakan dan memberikan pedoman hidup yang menyeluruh (termasuk dalam hal berekonomi) kepada seluruh ummat manusia (rahmatan lil ‘alamiin).

Manusia dalam hidupnya memiliki banyak kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya. Oleh karena itu manusia bekerja. Usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya itu sebagian besar dapat dikategorikan dalam kegiatan ekonomi.

2. Pedoman-pedoman Islam tentang bidang ekonomi.

Petunjuk al-qur’an tentang bagaimana cara memenuhi kebutuhan-kebutuhannya (cara yang benar dan yang tidak dibenarkan):

a. Mengeksploatir kekayaan alam. QS. 16: 14. QS. 40: 79-80.

b. Hak milik berfungsi sosial (hak milik perseorangan terdapat nilai-nilai keadilan sosial. QS. 9: 104. QS 9: 60.

c. Berniaga atas prinsip suka rela, tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. QS. 4: 29.

d. Pembelanjaan harta kepada yang manfaat, tidak kepada yang haram. Gunakan prioritas yang lebih penting. QS. 17: 26-27.

3. Beberapa landasan ekonomi Islam.

a. Landasan Aqidah.

Manusia sebagai khalifah Allah mengemban amanat untuk memanfaatkan potensi alam untuk mencukupi kebutuhannya. Karena bumi diciptakan untuk kepentingan manusia. Untuk memanfaatkan alam itu manusia dibekali oleh Allah beberapa potensi (akal, indera, dan kemampuan badaniah lainnya).

Bekerja dalam Islam bukan tujuan, tetapi sarana untuk mencari ridho Allah. Allah suka sama manusia yang mau bekerja. Dari kerja itu nanti akan dipertanggung jawabkan (oleh setiap manusia) proses dan hasilnya di hadapan Allah.

b. Landasan Moral.

Islam mengajarkan: makanan yang terbaik adalah yang diperoleh dari usahanya sendiri. Tangan di atas lebih baik dari pada tangan yang ada di bawah. Islam mendorong agar orang banyak memberikan jasa kepada masyarakat. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia (al-Hadits).

Agar kegiatan yang dilakukan dalam bidang ekonomi memenuhi landasa moral seperti telah disebutkan tsb diperlukan syarat-syarat etis, sbb:(1) Bekerja harus yang halal. (2) bekerja dengan tidak mengakibatkan madharat pada orang lain. (3) Nilai keadilan harus ditegakkan (jangan samapai terjadi pemerasan/ eksploitasi tenaga kerja).

c. LandasanYuridik.

Landasan yuridik ajaran Islam dalam bidang ekonomi Islam adalah: (1) al-Qur’an. (2) As-Sunnah. (3) Ra’yu (ijtihad) dengan beberapa metode al; qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishhab ,atau urf.

4. Obyek pembahasan.

Beberapa hal berikut erat kaitannya dengan problem ekonomi dan perlu mendapat perhatian tersendiri, yaitu:

a. Kerja.

b. Hak milik.

c. Campur tangan negara dalam perekonomian.

b. Solidaritas sosial.

5. Pandangan Islam tentang kerja.

a. Bekerja sebagai nilai hidup.

Beramal (kerja) menurut ajaran Islam mencakup segala macam pekerjaan yang menghasilkan imbalan jasa, baik berbentuk kegiatan jasmaniah materiil, atau kegiatan fikiran, juga jabatan keahlian.

Pekerja menurut pandangan Islam bukan merupakan suatu kelas dalam masyarakat. Konsepsi Islam tentang masyarakat adalah masyarakat itu terdiri dari kerjasama atau tolong-menolong antara para pekerja yang terhimpun di dalamnya.

Dalam Islam orang akan dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhan secara terhormat apabila ia bekerja dan berusaha. Berdiam diri menanti pertolongan orang lain atau berusaha mencukupkan kebutuhan dengan jalan meminta-minta tidak dapat dibenarkan, bahkan amat tercela. Nabi pernah bersabda: “ Sesungguhnya Allah mencintai orang mukmin yang berkerja”.

b. Lapangan kerja.

Disebutkan oleh al-Qur’an secara tersirat tentang ini, antara lain:

(1) Pertanian dan peternakan. QS. 80: 24-32. QS. 6: 99. QS. 16: 5.

QS. 23: 21.

(2) Kerajinan atau perindustrian. Qs. 16: 80. QS. 34: 10-11.

(3) Perdagangan. QS. 4: 29

.

c. Pembagian lapangan kerja.

Kebutuhan hidup manuisa beraneka ragam, dan sulit bisa dipenuhi sendiri. Oleh karena aitu, pembagian lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu mutlak diperlukan. Islam menjamin kebebasan memilih lapangan kerja (sesuai dengan kodrat pembawaan bakatnya). Islam memberikan nilai positif terhadap pembagian spesialisasi lapangan kerja. QS. 14: 32.

Dengan adanya kodrat perbedaan bakat pada manusia itu, maka Allah memerintahkan agar umat manusia menyelenggarakan kehidupan saling bertolong-menolong, saling mengisi dan melengkapi satu sama lain.

d. Kerja sebagai faktor produksi.

6. Hak milik.

a. Manusia dan hak milik.

Memiliki sesuatu merupakan pembawaan naluriah manusia, itu adalah hak alami, hak kodrati atau hak asasi yang wajib dihormati dan dilindungi.

Deklarasi Dunia tentang hak-hak asasi manusia pasal 17 berisi:

(1) Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

(2) Seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.

UUD 1945 pasal 33 menentukan:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diperguanakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bagi bangsa Indonesia terdapat kecenderungan untuk membatasi hak milik perseorangan atas benda-tertentu.

b. Hak milik dalam Islam.

Al-Qur’an menegaskan adanya hak milik Allak sebagai hak milik mutlak. QS. 5: 17.

Dalam waktu yang sama mengakui adanya hak milik manusia yang merupakan hak milik nisbi (relatif). QS. 2: 279. QS. 2:188. Hak milik nisbi artinya segala sesuatu yang menjadi hak milik manusia hakekatnya adalah milik Allah; berasal dari pemberian Allah. Oleh karena itu manusia harus memperhatikan bagaimana cara memperoleh dan membelanjakannya.

Hak milik perseorangan juga diakui, dihormati dan dilindungi keselamatannya, tetapi diatur bagaimana cara memperoleh dan membelanjakannya, namun sejauh mana batasannya (banyaknya) tidak terdapat batasan yang jelas oleh nash.

Hukum Islam merumuskan cara-cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak milik, sebagai berikut:

(1) Menguasai benda-benda mubah atau benda-benda bebas, yaitu yang belum dimiliki seseorang, dengan jalan menghidupkan tanah mati, berburu dan menguasai harta karun dan tambang.

(2) Perikatan (akad) pemindahan hak milik.

(3) Warisan dan hak keagamaan lainnya.

(4) Syuf’ah (hak membeli dengan paksa bagi anggota persekutuan thd bagian anggota persekutuan yang lain yang dipindahkan kepada orang lain di luar anggota persekutuan tanpa izin para anggota persekutuan lainnya.

(5) Iqtha’ (pemberian hak guna pakai oleh pemerintah dan hadiah lainnya).

Cara pembelanjaan hak milik, yaitu: pembelajaan untuk:

(1) Diri sendiri.

(2) Keluarga.

(3) Menabung untuk cadangan.

(4) Kepentingan masyarakat.

Hak milik masyarakat.

Islam mengenal hak milik masyarakat atas berbagai macam benda yang apabila menjadi hak milik perseorangan akan mengakibatkan keberatan-keberatan beban hidup masyarakat. Islam melarang terjadinya hak milik perseorangan atas tiga macam benda, yaitu:

(1) Harta benda yang sejak semula diperuntukkan bagi kepentingan umum, yang apabila menjadi milik perseorangan tujuannya tidak terpenuhi.

(2) Harta yang hasilnya tidak seimbang dengan kerja yang diperlukan; kerja terlalu kecil jika dibanding dengan hasilnya yang amat besar.

(3) Harta yang semula milik perseorangan kemudian beralih menjadi milik negara, atau harta benda yang berada di bawah kekuasaan negara sejak semula.

7. Campur tangan negara.

Gagasan campur tangan negara dalam bidang perekonomian diperoleh sumbernya dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan sunnah rasul; yaitu ajaran-ajaran tentang harus ditegakkannya solidaritas sosial, tanggung-menanggung dan kerja sama para anggota masyarakat (ta’awanu ‘alal birri wattaqwa).

8. Bidang-bidang campur tangan negara.

a. Bidang pekerjaan.

b. Menentukan upah kerja.

c. Memaksa kerja.

d. Menghilangkan perantara.

e. Membatasi harga.

f. Memaksa menjual dan menyewakan.

9. Masalah Nasionalisasi.

Islam mengajarkan agar Negara melindungi kepentingan masyarakat dan perseorangan. Islam mengajarkan juga bahwa dalam kehidupan masyarakat harus dapat dilaksanakan hubungan-hubungan kepentingan antara individu dan kelompok secara seimbang.

Sistem ekonomi Islam adalah tengah-tengah antara kapitalisme dan sosialisme, mengakui dan melindungi eksistensi individu dalam batas keserasiannya dengan kepentingan masyarakat, dan dalam waktu yang sama memperhatikan kepentinganmasyarakat tanpa melebur existensi individu. QS. 2: 143.

10. Solidaritas Sosial.

a. Manusia makhluk sosial.

Ummat manusia seluruhnya berasal dari satu keturunan QS. 49: 13, oleh karena itu ummat manusia adalah satu keluarga. Atas dasar ini maka Allah memerintahkan saling tolong-menolong dalam berbuat kebajikan dan taqwa QS. 5: 2.

Kerja sama antar ummat manusia akan dapat terlaksana apabila solidaritas sosial dapat dipupuk.

b. Individu dan masyarakat.

Keakuan manusia (dalam Islam) tetap diperhatikan. Rasa keakuan itulah yang merupakan asas utama bagi terselenggaranya kerja sama. Atas dasar rasa solidaritas sosial dan tanggungjawab. Rasa keakuan diperlukan sebagai pendorong kegiatan-kegiatan hidupnya. Rasa solidaritas diperlukan guna menjamin terlaksananya kehidupan masyarakat. Antara aku dan engkau harus dapat ditimbulkan rasa kita. Tak boleh dihadapkan sebagai dua eksistensi yang secara ketat berlainan, bersaing (seperti kapitalisme ><>

c. Masalah kaya dan miskin.

Islam memandang bahwa keadaan kaya miskin itu adalah merupakan sunnatullah. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan kekuatan fisik, fikir, semangat kerja dan ketabahan jiwa dalam bekerja. Antar si `kaya dan si miskin tidak dihadapkan sebagai yang bertentangan kepentingan, tapi dihadapkan dalam hubungan rasa kasih sayang dan saling menghormati. Si kaya berkewajiban menolong si miskin dan si miskin berkewajiban menghormati hak-hak si kaya.

d. Lembaga-lembaga solidaritas sosial.

Diperlukan dalam rangka menjaga lancarnya kegiatan dalam rangka solidaritas sosial.

1). Kewajiban atas harta benda, meliputi:

a. Nafkah keluarga.

b. Zakat.

c. Kewajiban kemasyarakatan melalui lembaga negara.

2). Shadaqah Sunnah.

Memberikan sebagian harta untuk kepentingan masyarakatdi luar kewajiban zakat.

11. Konsep Harta Islami

Syari’at mengatur kekayaan pribadi:

a. Pemanfaatan kekayaan: Syariat tidak memperbolehkan seseorang memiliki kekayaan yang tidak digunakan.

b. Pembayaran zakat: Pemilik kekayaan harus membayar zakat sebanding dengan kekayaan yang dimilikinya (untuk pribadi kepada pemilik mutlak, Allah), QS, 59: 7 à harta harus beredar.

c. Penggunaan yang berfaedah: baik di jalan Allah, mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan (QS, 2: 261)

d. Penggunaan kepada yang tidak merugikan (melampoi batas)

e. Pemilikan yang sah (QS, 4:29)

f. Penggunaan berimbang, jangan boros / kikir ( QS, 17: 29; 4: 36-37)

g. Pemanfaatan sesuai hak: hak diri, keluarga dan masyarakat.

h. Kepentingan kehidupan.