Sabtu, 26 September 2009

ZAKAT

Pengertian

  1. Bahasa: suci, berkembang dan berkah.
  2. Istilah : mengeluarkan sebagian harta bendanya, untuk diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an sebagai a). pembersih serta b). penghapus kesalahan-kesalahan si pemilik harta (Attaaubah, 9: 103).

Ahmad Azhar Basyir: Harta yang diambil dari orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya

Al-Muwardi: Nama atau sebutan bagi pengambilan sesuatu yang tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Istilah lain dari zakat:

1. Shadaqah: QS, At-Taubah: 60.

2. H a q: QS, Al-An’am: 141

3. Infaq: QS, Al-Baqarah: 261.

Dasar zakat:

1. Al-Qur’an

a. QS, Annisa, 4: 77

b. QS, Attaubah, 9: 103

c. QS, Albaqarah, 2: 277

2. As-Sunnah

Hukumnya : WAJIB bagi muslim yang kaya

Tujuan Zakat

1. Membersihkan dan mencusikan:

- hati si kaya dari sifat kikir

- hati si miskin dari sifat dengki dan iri

- harta si kaya dari hak orang lain

- dosa yang dilakukan si kaya

2. Mengembangkan dan menambah:

- penghindaran jiwa dari perbudakan benda

- jiwa orrang miskin tidak asing dari masyarakatnya

- harta menjadi berkah

3. Pertanggungan sosial: Islam tidak menghendaki orang kekurangan = si kaya harus membantu yang miskin

4. Mendekarkan jarak antara si kaya dan si miskin. Islam mengakui ada kaya miskin, tapi jarak jangan diperlebar = zakat mempersempit jarak.

5. Anti manopoli harta. Zakat memacu harta beredar, tidak diam menumpuk.

Harta yang wajib dizakati:

  1. Ternak: unta, kerbau, sapi, kambing: tiap tahun.
  2. Emas dan perak: 93,6 gram à per tahun: 2,5 %.
  3. Pertanian makanan pokok: 1 ton à tiap panen: 10-5%
  4. Perdagangan: seharga emas 93,6 gram à tiap tahun: 2,5 %.
  5. Harta karun à tiap tahun : 20 %.
  6. Gaji profesi (dosen, dokter, akuntan dll) à tiap bulan/tahun 2,5 %

Zakat adalah Hak

  1. Hak si fakir. Sesama Islam bagaikan tubuh, ada yang tidak mampu à pantas disantuni.
  2. Hak Masyarakat. Tidak ada pekerjaan yang tidak melibatkan orang lain dalam mendukungnya à sepantasnya mereka mendapatkan bagian.
  3. Hak Allah. Yang membuat bumi ada dan subur adalah Allah à patut bila kita mentaati perintahnya : zakat.

Pengelolaan Zakat

Zakat Dipungut Negara atau badan suasta, seyogyanya tidak secara pribadi. Keuntungan zakat dipungut negara:

  1. Hak orang miskin lebih terjamin, karena ada yang ngurus.
  2. Orang miskin merasa lebih terhormat, karena tidak langsung menerima dari si kaya.
  3. Pendistribusian terjamin, merata, tidak tumpang tindih (rangkap).
  4. Hak bukan perorangan (sabilillah, kepentingan umum) negara lebih tahu.

Pendistribusian Zakat

  1. Tempatnya dapat di tempat pemungutan dilakukan (Hadits)
  2. Wujudnya dapat berupa barang, uang atau skill.
  3. Prinsipnya dengan memperhatikan prinsip edukattif, ekonomis dan produktif.

Pihak yang berkah menerima zakat:

  1. Fakir: harta tidak cukup untuk hidup.
  2. Miskin: harta pas-pasan.
  3. Amil: petugas zakat.
  4. Muallaf: baru dan lemah dalam berislam.
  5. Riqab: budak minta merdeka.
  6. Gharim: dililit hutang konsumtif.
  7. Sabilillah: berjuang dijalan Allah.
  8. Ibnu sabil: musafir, perjalanan.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang berupa makanan pokok yang diberikan pada akhir Ramadlan sampai menjelang shalat idul fitri yang besarnya 2, 5 kg. Menurut sebagian ulama, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk “qimmah” (uang sebagai ganti dari makanan pokok yang sama nilainya) karena alasan tertentu.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

  1. Diperbolehkan: sejak awal hingga penghabisan bulan Ramadlan.
  2. Wajibnya: sejak terbenam matahari akhir bulan Ramadlan hingga penghabisan malam hari raya.
  3. Disunnatkan: bila bayar setelah subuh sebelum hari raya.
  4. Dimakruhkan: menjadi sadaqah biasa, bila dibayar setelah shalat idul fitri.
  5. Diharamkan: bila dibayar setelah terbenam matahari di satu syawal.
Amil Zakat

Amil adalah orang-orang yang bekerja menghimpun dan membagi-bagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Syarat:

  1. Islam;
  2. Baligh;
  3. Tahu hukum;
  4. Mampu melaksanakan.

Tugas:

  1. Sebagai pengumpul, mereka harus tahu orang-orang yang wajib zakat;
  2. Sebagai pembagi, mereka harus tahu siapa yang berhak menerima dan sekaligus tahu tatakrama pelaksanaannya: tahu cara do’a (niat) zakat.

---ooOoo---

2 komentar: