Pengertian
- Bahasa: suci, berkembang dan berkah.
- Istilah : mengeluarkan sebagian harta bendanya, untuk diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an sebagai a). pembersih serta b). penghapus kesalahan-kesalahan si pemilik harta (Attaaubah, 9: 103).
Ahmad Azhar Basyir: Harta yang diambil dari orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya
Al-Muwardi: Nama atau sebutan bagi pengambilan sesuatu yang tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Istilah lain dari zakat:
1. Shadaqah: QS, At-Taubah: 60.
2. H a q: QS, Al-An’am: 141
3. Infaq: QS, Al-Baqarah: 261.
Dasar zakat:
1. Al-Qur’an
a. QS, Annisa, 4: 77
b. QS, Attaubah, 9: 103
c. QS, Albaqarah, 2: 277
2. As-Sunnah
Hukumnya : WAJIB bagi muslim yang kaya
Tujuan Zakat
1. Membersihkan dan mencusikan:
- hati si kaya dari sifat kikir
- hati si miskin dari sifat dengki dan iri
- harta si kaya dari hak orang lain
- dosa yang dilakukan si kaya
2. Mengembangkan dan menambah:
- penghindaran jiwa dari perbudakan benda
- jiwa orrang miskin tidak asing dari masyarakatnya
- harta menjadi berkah
3. Pertanggungan sosial: Islam tidak menghendaki orang kekurangan = si kaya harus membantu yang miskin
4. Mendekarkan jarak antara si kaya dan si miskin. Islam mengakui ada kaya miskin, tapi jarak jangan diperlebar = zakat mempersempit jarak.
5. Anti manopoli harta. Zakat memacu harta beredar, tidak diam menumpuk.
Harta yang wajib dizakati:
- Ternak: unta, kerbau, sapi, kambing: tiap tahun.
- Emas dan perak: 93,6 gram à per tahun: 2,5 %.
- Pertanian makanan pokok: 1 ton à tiap panen: 10-5%
- Perdagangan: seharga emas 93,6 gram à tiap tahun: 2,5 %.
- Harta karun à tiap tahun : 20 %.
- Gaji profesi (dosen, dokter, akuntan dll) à tiap bulan/tahun 2,5 %
Zakat adalah Hak
- Hak si fakir. Sesama Islam bagaikan tubuh, ada yang tidak mampu à pantas disantuni.
- Hak Masyarakat. Tidak ada pekerjaan yang tidak melibatkan orang lain dalam mendukungnya à sepantasnya mereka mendapatkan bagian.
- Hak Allah. Yang membuat bumi ada dan subur adalah Allah à patut bila kita mentaati perintahnya : zakat.
Pengelolaan Zakat
Zakat Dipungut Negara atau badan suasta, seyogyanya tidak secara pribadi. Keuntungan zakat dipungut negara:
- Hak orang miskin lebih terjamin, karena ada yang ngurus.
- Orang miskin merasa lebih terhormat, karena tidak langsung menerima dari si kaya.
- Pendistribusian terjamin, merata, tidak tumpang tindih (rangkap).
- Hak bukan perorangan (sabilillah, kepentingan umum) negara lebih tahu.
Pendistribusian Zakat
- Tempatnya dapat di tempat pemungutan dilakukan (Hadits)
- Wujudnya dapat berupa barang, uang atau skill.
- Prinsipnya dengan memperhatikan prinsip edukattif, ekonomis dan produktif.
Pihak yang berkah menerima zakat:
- Fakir: harta tidak cukup untuk hidup.
- Miskin: harta pas-pasan.
- Amil: petugas zakat.
- Muallaf: baru dan lemah dalam berislam.
- Riqab: budak minta merdeka.
- Gharim: dililit hutang konsumtif.
- Sabilillah: berjuang dijalan Allah.
- Ibnu sabil: musafir, perjalanan.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang berupa makanan pokok yang diberikan pada akhir Ramadlan sampai menjelang shalat idul fitri yang besarnya 2, 5 kg. Menurut sebagian ulama, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk “qimmah” (uang sebagai ganti dari makanan pokok yang sama nilainya) karena alasan tertentu.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
- Diperbolehkan: sejak awal hingga penghabisan bulan Ramadlan.
- Wajibnya: sejak terbenam matahari akhir bulan Ramadlan hingga penghabisan malam hari raya.
- Disunnatkan: bila bayar setelah subuh sebelum hari raya.
- Dimakruhkan: menjadi sadaqah biasa, bila dibayar setelah shalat idul fitri.
- Diharamkan: bila dibayar setelah terbenam matahari di satu syawal.
Amil Zakat
Amil adalah orang-orang yang bekerja menghimpun dan membagi-bagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Syarat:
- Islam;
- Baligh;
- Tahu hukum;
- Mampu melaksanakan.
Tugas:
- Sebagai pengumpul, mereka harus tahu orang-orang yang wajib zakat;
- Sebagai pembagi, mereka harus tahu siapa yang berhak menerima dan sekaligus tahu tatakrama pelaksanaannya: tahu cara do’a (niat) zakat.
---ooOoo---
Fhj
BalasHapusFfuu
BalasHapus