Sabtu, 26 September 2009

POLITIK ISLAM

POLITIK ISLAM

(Akhlak bernegara)

  1. MUSYAWARAH

a. Pengertian.

Menurut bahasa; “mengeluarkan madu dari sarang lebah”. Makna setelah berkembang; mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain termasuk pendapat. Juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu.

Musyawarah adalah jenis perbuatan yang dilakukan secara timbal balik, oleh karena itu musyawarah harus bersifat dialogis, bukan monologis.

b. Pentingnya Musyawarah.

Untuk menciptakan peraturan di dalam masyarakat. Ia merupakan salah satu sifat atau ciri kehidupan ummat Islam (… wa amruhum syura baynahum) “urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka” QS. 42: 38.

Mengomentari perintah musyawarah dari Allah kepada Nabi Dr. Abdul Qadir Abu Faris mengatakan: “Jika Rasulullah yang ma’shum saja diperintahkan agar bermusyawarah dengan para sahabatnya, sudah barang tentu, bagi ummat Islam sesudahnya sangatlah ditekankan”.

Dalam musyawarah ada tujuh hal penting (menurut Ali bin Abu Thalib), yaitu:

1) Mengambil kesimpulan yang benar.

2) Mencari pendapat (shopping ideas).

3) Menjaga kekeliruan.

4) Menghindarkan celaan.

5) Menciptakan stabilitas emosi.

6) Keterpaduan hati dan

7) Mengikuti atsar.

c. Lapangan Musyawarah.

Adalah apa-apa (perkara) yang belum ditetapkan oleh nash atau hal-hal yang bersifat ijtihadiyah. Musyawarah adalah pendapat orang dan oleh karenanya tidak dapat mengungguli wahyu, maka apa yang sudah disebut oleh wahyu tidak dapat dimusyawarahkan.

d. Tata cara Musyawarah.

Tata cara musyawarah yang dilakukan oleh Rasulullah bervariasi. Kadang kala seseorang memberikan pertimbangan kepada beliau, lalu beliau melihat pendapat itu benar, maka beliau mengamalkannya. Kadang-kadang beliau bermusyawarah dengan dua atau tiga orang saja. Kadang kala beliau bermusyawarah dengan seluruh masa melaui cara perwakilan.

e. Beberapa sikap musyawarah.

Merujuk kepada QS. Ali Imran: 159 maka beberapa sikap yang harus dilakukan dalam musyawarah, yaitu:

- Lemah lembut.

- Pema’af.

- Mohon ampun kepada Allah.

  1. KEADILAN

a. Pengertian

Ada beberapa pengertian tentang menegakkan keadilan ini, yaitu: Pertama, membagi sama banyak, atau memberikan hak yang sama kepada orang-orang atau kelompok dengan status yang sama. Kedua: Memberikan hak seimbang dengan kewajiban, atau memberi seseorang sesuai denga kebutuhannya.

Adil dalam kamus diartikan:

1) Tidak berat sebelah; tidak memihak.

2) Berpihak kepada yang benar; berpegang kepada kebenaran, dan

3) Sepatutnya; tidak sewenang-wenang.

b. Perintah Adil

Dalam al-Qur’an Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan QS. 57:25. Perintah Allah itu ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus.

Contoh-contoh perintah adil yang bersifat khusus:

1) Bersikap adil dalam menegakkan hukum QS. 4: 58.

2) Adil dalam mendamaikan konflik QS.49: 9.

3) Adil terhadap musuh QS 5:8

4) Adil dalam rumah tangga QS. 4:3 dan 29

5) Adil terhadap diri sendiri. QS. 4:135.

  1. AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

a. Pengertian

Pengertian. Bahasa; menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang mungkar.

Pengertian ma’ruf (menurut bahasa); yang dikenal, sebaliknya mungkar adalah yang tidak dikenal.

Pengertian Istilah.

1) Pendapat Muh. Abduh: Ma’ruf adalah apa yang dikenal (baik) oleh akal sehat dan hati nurani.

2) Pendapat M. Ali Ash-Shabuni: ma’ruf apa yang diperintahkan syara’ (agama) dan dinilai baik oleh akal sehat, sedangkan mungkar adalah apa yang dilarang syara’ dan dinilai buruk oleh akal sehat.

b. Ukuran

Ukuran ma’ruf dan mungkar, berangkat dari dua definisi tersebut adalah: Agama dan akal sehat atau hati nurani. Bisa kedua-duanya sekaligus atau salah satunya. Semua yang diperintahkan oleh agama adalah ma’ruf, begitu juga sebaliknya, semua yang dilarang agama adalah mungkar. Hal-hal yang tidak ditentukan oleh agama ma’ruf dan mungkarnya ditentukan oleh akal sehat atau hati nurani.

c. Perintah dan Kedudukan

1) Amar ma’ruf nahi mungkar adalaah kewajiban orang-orang yang beriman, baik secara individual maupun kolektif. QS. Ali Imran: 104.

2) Disamping kewajiban, amar ma’ruf nahi mungkar adalah tugas yang menentukan eksistensi dan kualitas ummat Islam. QS. Ali Imran: 110.

3) Melakukan amar ma’ruf nahi mungkar bukanlah tugas yang ringan, tapi termasuk tugas yangn berat dan besar yang memerlukan kekuatan dan stamina spiritual yang prima untuk mengembannya. QS. Luqman: 17.

4) Ia amerupakan perkara yang memerlukan tekad, ketegaran, dan ketetapan hati untuk melakukannya. Jika ummat Islam ingin kokoh di mauka bumi di samping mendirikan shalat dan membayar zakat mereka harus melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. QS. Al-Hajj: 41.

5) Dibandingkan dengan amar ma’ruf, nahi mungkar lebih berat karena beresiko tinggi, apalagi dilakukan terhadap penguasa yang zalim. Kata Nabi: “jihad yang paling utama adalah menyampaikan al-haq terhadap penguasa yang zalim.

6) Nahi mungkar (menurut sabda Nabi) dapat dilakukan dengan tangan (kekuasaan), lisan atau hati.

  1. PEMIMPIN DALAM ISLAM

a. Kreteria Pemimpin

Merujuk kepada al-Qur’an surat al-Maidah ayat 55, bahwa orang yang dapat dipilih menjadi pemimpin minimal memenuhi empat kriteria, yaitu:

    1. Beriman kepada Allah (beragama Islam).
    2. Mendirikan shalat (memiliki komitment kepada Allah).
    3. Membayarkan zakat (memiliki komitment sosial)
    4. Serlalu tunduk patuh kepada Allah.

Kepemimpinan orang-orang beriman adalah nisbi (relatif) kepatuhan kepadanya tergantung paling kurang dua faktor, yaitu:

Pertama, Kualaitas dan integritas pemimpin itu sendiri, dan

Kedua, Faktor arah dan corak kepemimpinannya.

b. Hubungan Pemimpin dan Yang Dipimpin.

Dilandasi prinsip Ukhuwah Islamiyah (kasih sayang), bukan prinsip atasan dan bawahan, atau majikan dengan buruh, tetapi prinsip sahabat dengan sahabat. Rasulullah (sebagai seorang pemimpin) memanggil orang-orang yang ada di sekitar beliau dengan sebutan sahabat. Sebutan yang menunjukkan hubungan horizontal atau kesetaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar